Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban dalam suatu perkara pidana sebagai tersangka. Kritik tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat umum yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Safaruddin mengaku heran dengan proses hukum yang sempat menempatkan Nabilah sebagai tersangka, padahal menurutnya posisi Nabilah justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah sebenarnya tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti kenapa polisi sering sekali menetapkan orang yang menjadi korban justru sebagai tersangka,” kata Safaruddin dalam rapat tersebut.
Berawal dari Perselisihan dengan Pelanggan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pelanggan restoran Bibi Kelinci bernama Zendhy Kusuma. Ia melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Di sisi lain, Zendhy juga diduga memiliki persoalan dengan pihak restoran terkait pesanan makanan dalam jumlah besar yang disebut belum dibayar.
Dalam proses hukum yang berjalan, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan, kasus tersebut akhirnya dihentikan setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Safaruddin menilai sejak awal Nabilah tidak seharusnya diproses sebagai tersangka. Ia menyinggung ketentuan hukum yang menurutnya harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Pasal 36 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga perlu dipahami secara hati-hati dalam menangani kasus serupa.
“Kalau dilihat dari aspek hukum, kasus ini sebenarnya tidak bisa dipidana karena menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
DPR Minta Polisi Lebih Hati-Hati
Politikus PDI Perjuangan tersebut mendukung keputusan penghentian perkara terhadap Nabilah. Ia juga meminta kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Safaruddin, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan seolah aparat mencari-cari kesalahan seseorang.
“Saya minta kepada Polri, mulai dari Bareskrim, Polda hingga Polres, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.
Kasus Berakhir Damai
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus antara Nabilah dan Zendhy telah diselesaikan melalui mediasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing.
“Dalam perjanjian perdamaian tersebut, kedua pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang diajukan di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya memicu perselisihan.
Polri berharap kesepakatan damai tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus mengakhiri polemik yang sempat ramai diperbincangkan di publik.
