Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Telat! ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT Lebih Cepat, Ini Batas Waktunya

Maret 25, 2026 Last Updated 2026-03-25T05:45:09Z


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi seluruh wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.


Berbeda dari masyarakat umum, kelompok ASN, TNI, dan Polri memiliki batas waktu pelaporan yang lebih awal. Hal ini merujuk pada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri ditetapkan pada 28 Februari 2026. Aturan ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tertanggal 30 Januari 2026.


Penetapan tenggat waktu lebih awal ini bertujuan sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.


Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi lainnya, batas akhir pelaporan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu paling lambat 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendorong percepatan pelaporan SPT, khususnya di kalangan ASN.


Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pelaporan menjelang batas akhir, yang kerap menyebabkan gangguan pada sistem administrasi pajak.


Beberapa instansi yang turut dilibatkan antara lain kementerian terkait, lembaga pemerintah, hingga institusi seperti Bank Indonesia. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperlancar proses pelaporan secara nasional.


Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, ASN, TNI, dan Polri diimbau segera melaporkan SPT Tahunan mereka guna menghindari sanksi serta mendukung tertib administrasi perpajakan di Indonesia.