Notification

×

Iklan

Iklan

Libur Lebaran Tetap Bisa Ngadu! Posko THR 2026 Siaga, Ribuan Aduan Sudah Masuk

Maret 20, 2026 Last Updated 2026-03-20T02:50:20Z

 

Pemerintah memastikan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berjalan selama libur panjang Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tetap siaga meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama.


Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pekerja, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka.


“Pemerintah tetap hadir agar layanan Posko THR dan BHR bisa diakses, baik secara langsung maupun daring, selama masa libur,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.


Layanan tatap muka Posko THR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan secara online melalui situs resmi Kemnaker maupun kanal WhatsApp yang telah disediakan. Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idul Fitri 2026.


Untuk mempercepat penanganan laporan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan. Mereka akan langsung menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, termasuk berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sejak 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR dan 495 terkait BHR. Mayoritas masyarakat memilih menggunakan layanan live chat di situs resmi, yang mencatat lebih dari 2.200 interaksi.


Tak hanya konsultasi, jumlah aduan yang masuk juga cukup tinggi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.


Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah THR tidak dibayarkan, dengan total 1.273 kasus. Selain itu, terdapat 474 laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan 366 kasus keterlambatan pembayaran.


Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat, dan Banten.


Pemerintah pun mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan aturan akan terus dilakukan, terutama terhadap perusahaan yang terbukti tidak membayarkan hak pekerja.


Dengan tetap beroperasinya Posko THR selama libur Lebaran, diharapkan seluruh pekerja bisa mendapatkan haknya tepat waktu dan tanpa hambatan, sehingga momen Hari Raya dapat dirayakan dengan lebih tenang.