Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (20/7/2026). Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Permohonan yang diajukan Roy Suryo merupakan praperadilan kedua terkait perkara tersebut. Melalui gugatan itu, ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam petitumnya, Roy Suryo memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain mempersoalkan status tersangka, Roy Suryo turut menggugat keabsahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut permohonannya, proses penyidikan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dalam gugatan itu, Roy Suryo juga meminta pengadilan membatalkan seluruh dokumen hukum yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka. Ia turut memohon agar nama baik, harkat, serta martabatnya dipulihkan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar pihak terkait mematuhi putusan pengadilan apabila gugatan praperadilan dikabulkan. Sebagai alternatif, Roy Suryo memohon agar hakim memberikan putusan yang dianggap paling adil sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, hakim saat itu menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi substansi atau pokok perkara pidana yang sedang diproses.
Sidang putusan yang digelar hari ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah atau justru dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat perkara ini berkaitan dengan isu yang sempat menyita perhatian nasional.(Rhz2797)
