Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Bantah Klaim Hotman Paris, Penetapan Tersangka Febrie Disebut Tak Perlu Izin Presiden

Juli 19, 2026 Last Updated 2026-07-19T06:35:50Z

Polemik mengenai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memerlukan izin Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.


Pernyataan tersebut sekaligus membantah pandangan yang sebelumnya disampaikan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Menurut Soedeson, tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban memperoleh persetujuan Presiden dalam proses penetapan status tersangka terhadap seorang jaksa.


"Soedeson menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum karena seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum."


Imunitas Jaksa Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi


Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa yang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, proses hukum terhadap jaksa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.


Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan, tanpa membedakan jabatan, pangkat maupun kedudukan.


Ia menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum harus menjadi pegangan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.


Tim 9 Diminta Jaga Kepercayaan Publik


Dalam kesempatan itu, Soedeson juga menyoroti pembentukan Tim 9 di lingkungan Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah. Ia meminta tim tersebut bekerja secara profesional, objektif, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Menurutnya, tim yang beranggotakan sejumlah jaksa berpengalaman, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu memperhatikan rasa keadilan masyarakat selama proses hukum berlangsung.


Selain itu, ia mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.


DPR: Jangan Libatkan Nama Presiden


Soedeson juga menilai nama Presiden Prabowo Subianto tidak seharusnya dikaitkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi telah disampaikan secara terbuka melalui agenda pemerintahan yang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu prioritas nasional.


Menurutnya, proses penyidikan harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa membawa-bawa nama kepala negara.


Hotman Paris Sebut Febrie Jadi Korban Kriminalisasi


Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga mengaku menerima pendampingan hukum tersebut bukan karena alasan finansial.


Hotman mengatakan dirinya telah lama menjadi penasihat hukum Presiden Prabowo Subianto, bahkan sejak puluhan tahun sebelum menjabat sebagai kepala negara. Hubungan profesional tersebut, menurut Hotman, menjadi salah satu alasan dirinya merasa terpanggil mendampingi Febrie.


Ia juga menilai Febrie merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik dalam penegakan hukum. Hotman menyebut mantan Jampidsus itu berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara, sehingga dianggap memiliki kontribusi signifikan bagi negara.


Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan, termasuk dari kalangan DPR yang menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan asas persamaan di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa bagi siapa pun.(Rhz2797)