Pemerintah Jepang resmi memperketat persyaratan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan standar kewarganegaraan dengan izin tinggal tetap (permanent residency) yang selama ini dinilai lebih ketat.
Melalui kebijakan baru ini, masa tinggal minimum bagi pemohon naturalisasi secara administratif dinaikkan menjadi 10 tahun berturut-turut. Sebelumnya, WNA hanya diwajibkan tinggal selama lima tahun untuk mengajukan kewarganegaraan Jepang.
Selain durasi tinggal, pemerintah juga memperluas pemeriksaan dokumen, khususnya terkait pajak dan asuransi sosial. Pemohon kini wajib menyertakan bukti pembayaran pajak hingga lima tahun terakhir serta catatan asuransi sosial selama dua tahun.
Kementerian Kehakiman Jepang menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran publik. Selama ini, proses memperoleh kewarganegaraan dianggap lebih mudah dibandingkan izin tinggal tetap, padahal status warga negara memberikan hak yang jauh lebih besar, termasuk hak politik seperti memilih dalam pemilu.
Dalam praktiknya, sebagian besar WNA yang berhasil memperoleh kewarganegaraan Jepang memang telah tinggal lebih dari 10 tahun. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan baru ini hanya menyesuaikan aturan dengan kondisi nyata di lapangan.
Isu ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan di parlemen. Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi kemudian memasukkan revisi ini dalam paket kebijakan imigrasi yang dirilis pada awal tahun 2026.
Meski demikian, secara hukum, undang-undang kewarganegaraan Jepang belum berubah. Syarat minimum lima tahun tetap berlaku, namun pedoman administratif yang baru membuat proses seleksi menjadi jauh lebih ketat.
Untuk pengajuan yang masuk sebelum 1 April 2026, pemerintah memastikan tetap akan diproses menggunakan aturan lama. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Kehakiman Jepang.
Data resmi menunjukkan lebih dari 9.200 WNA memperoleh kewarganegaraan Jepang sepanjang 2025, dari total sekitar 14.000 pelamar. Mayoritas pemohon berasal dari China dan Korea Selatan.
Sementara itu, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang telah mencapai lebih dari 900 ribu orang dan terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa minat warga asing untuk menetap di Jepang tetap tinggi, meskipun aturan kini semakin ketat.
Dengan kebijakan baru ini, Jepang mengirim sinyal tegas bahwa status kewarganegaraan bukanlah hal yang mudah diperoleh, melainkan membutuhkan komitmen jangka panjang serta kepatuhan terhadap sistem hukum dan administrasi negara.
