Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Pakai Ijazah Orang Lain Saat Pileg, Anggota DPRD Riau Akhirnya Ditahan!

Maret 05, 2026 Last Updated 2026-03-05T04:46:24Z



Kasus dugaan penggunaan ijazah orang lain untuk maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 berbuntut penahanan seorang anggota DPRD di Riau. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan Sunardi, legislator aktif DPRD Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara, membenarkan bahwa tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.


“Benar, tersangka SU sudah ditahan,” ujarnya.


Ditahan Usai Pemeriksaan Lanjutan


Sunardi memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu dengan didampingi kuasa hukum. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik langsung melakukan penahanan.


Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Januari 2026, setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif yang terpilih dalam Pileg 2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan.


Dijerat Pasal Penggunaan Surat Palsu


Dalam perkara ini, Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan dokumen palsu atau dokumen milik orang lain yang dipergunakan seolah-olah asli untuk kepentingan pribadi.


Penyidik menyebut ijazah yang digunakan Sunardi untuk mendaftar sebagai calon legislatif merupakan ijazah Paket C milik orang lain.


Ijazah Paket C Jadi Sorotan


Sebelumnya, Kapolres Pelalawan menjelaskan bahwa ijazah yang dipakai dalam proses pencalonan diduga bukan milik pribadi tersangka. Dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan pada Pileg 2024.


Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya sudah menjadi perbincangan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, proses hukum baru mengerucut setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.


Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


Saat ini, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan tengah merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan agar kasus dapat diproses ke tahap persidangan.


Sunardi diketahui merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif dari Fraksi Partai Golkar, terpilih dari daerah pemilihan Pelalawan 3 dalam Pileg 2024.


Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama terkait dampaknya terhadap status keanggotaan legislatif dan proses politik di tingkat daerah.