Notification

×

Iklan

Iklan

Pensiunan Wajib Lapor SPT atau Tidak? Banyak yang Salah Kaprah, Ini Faktanya!

Maret 27, 2026 Last Updated 2026-03-27T00:43:24Z

 

Banyak orang mengira masa pensiun berarti bebas dari urusan administrasi, termasuk pelaporan pajak tahunan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pensiunan tetap bisa memiliki kewajiban melaporkan pajak tergantung pada kondisi penghasilannya.


Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih berlaku bagi pensiunan jika memenuhi kriteria tertentu.


Kapan Pensiunan Wajib Lapor SPT?


Pensiunan tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan jika memiliki penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Penghasilan tersebut tidak hanya berasal dari dana pensiun, tetapi juga bisa berasal dari berbagai sumber lain, seperti:


  • Usaha atau bisnis pribadi
  • Honor atau jasa profesional
  • Sewa properti (kos, kontrakan, dll)
  • Jabatan tertentu seperti direksi perusahaan


Jika total penghasilan dari semua sumber tersebut melampaui PTKP, maka kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku.


Cek Bukti Potong PPh Jadi Kunci


Salah satu acuan penting adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.


Jika dalam bukti tersebut masih terdapat pajak yang dipotong, maka pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika pajak yang dipotong nihil dan tidak ada penghasilan lain, maka ada opsi lain yang bisa diambil.


Bisa Ajukan Status Wajib Pajak Nonaktif


Pensiunan yang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP dapat mengajukan status sebagai Wajib Pajak Nonaktif (dulu dikenal sebagai nonefektif).


Pengajuan ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax Administration System atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.


Dengan status ini, pensiunan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT setiap tahun. Namun, status tersebut bisa aktif kembali jika di kemudian hari memiliki penghasilan yang melebihi batas.


Contoh Kasus: Penghasilan Tambahan Bikin Wajib Lapor


Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan yang awalnya tidak memiliki kewajiban pajak bisa kembali wajib lapor jika memperoleh penghasilan tambahan.


Misalnya, seorang pensiunan menerima dana pensiun di bawah PTKP sehingga tidak dikenai pajak. Namun, kemudian ia membuka usaha kos atau menjadi dosen praktisi dengan penghasilan tambahan yang cukup besar.


Dalam kondisi tersebut, ia wajib kembali melaporkan SPT Tahunan sesuai aturan yang berlaku.


Batas Waktu Pelaporan Tetap Sama


Bagi pensiunan yang masih memiliki kewajiban pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengikuti ketentuan umum, yaitu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.


Kesimpulannya, pensiunan tidak otomatis bebas dari kewajiban pajak. Selama masih memiliki penghasilan di atas PTKP atau terdapat pemotongan pajak, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.


Memahami aturan ini penting agar terhindar dari sanksi administrasi dan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.