Aparat kepolisian membongkar pesta narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di wilayah Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang berhasil diamankan, termasuk seorang buronan kasus narkotika.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan bahwa tujuh orang yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” ujar Ari kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Salah Satu Pelaku Ternyata Buronan
Dari tujuh orang yang ditangkap, salah satunya berinisial AS, yang ternyata merupakan buronan polisi. AS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran sekitar 2.000 butir ekstasi.
Sementara enam orang lainnya masing-masing berinisial FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang menguatkan dugaan bahwa mereka sedang menggunakan narkotika saat penggerebekan berlangsung.
“Diduga mereka sedang mengonsumsi narkotika di rumah tersebut, dan untuk keenamnya hasil tes urine menunjukkan positif,” jelas Ari.
Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain:
- 5,48 gram ekstasi
- 18,35 gram sabu
- 5 gram ganja
Seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik pesta narkoba tersebut.
