Notification

×

Iklan

Iklan

Siap-siap! 8 Aplikasi Ini Bakal Blokir Akun Anak di Indonesia Mulai 28 Maret 2026

Maret 09, 2026 Last Updated 2026-03-09T01:55:40Z



Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke platform digital berisiko tinggi setelah Lebaran 2026. Aturan ini membuat sejumlah aplikasi populer akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.


Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital yang berpotensi menimbulkan risiko.


Menurutnya, langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi hingga kecanduan media sosial.


Pemerintah ingin memastikan orang tua tidak lagi sendirian menghadapi dampak negatif dari algoritma platform digital.


8 Aplikasi yang Akan Membatasi Akun Anak


Pada tahap awal implementasi, pemerintah menyebut ada delapan platform digital populer yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan menjalankan pembatasan usia.


Berikut daftar aplikasinya:


  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox


Akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap jika tidak memenuhi ketentuan usia yang ditetapkan.


Indonesia bahkan disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial secara nasional.


Alasan Pemerintah Membatasi Akses Anak


Pemerintah menilai internet saat ini menghadirkan berbagai ancaman serius bagi anak-anak. Beberapa risiko utama yang menjadi pertimbangan kebijakan ini antara lain:


  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan online
  • Kecanduan media sosial
  • Risiko keamanan data pribadi


Menurut Meutya, kondisi tersebut membuat Indonesia menghadapi situasi yang disebut sebagai “darurat digital” bagi anak-anak.


Karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan teknologi memberikan manfaat, bukan justru merusak masa depan generasi muda.


Aturan Usia Akses Platform Digital


Kebijakan ini juga mengatur klasifikasi akses internet berdasarkan usia anak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.


Berikut pembagian aksesnya:


1. Anak di bawah 13 tahun

Hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi atau aplikasi khusus anak.


2. Usia 13–15 tahun

Boleh menggunakan platform dengan risiko rendah hingga sedang.


3. Usia 16–17 tahun

Diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.


4. Usia 18 tahun ke atas

Boleh mengakses seluruh platform digital secara mandiri.


Cara Menentukan Platform Berisiko Tinggi


Pemerintah juga menetapkan beberapa indikator untuk menentukan tingkat risiko suatu platform digital bagi anak.


  • Penilaian tersebut meliputi:
  • Potensi kontak dengan orang asing
  • Paparan konten pornografi atau kekerasan
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen
  • Ancaman terhadap keamanan data pribadi
  • Risiko kecanduan digital
  • Dampak terhadap kesehatan psikologis anak
  • Gangguan fisiologis akibat penggunaan berlebihan


Jika sebuah platform memiliki nilai risiko tinggi pada salah satu indikator tersebut, maka aksesnya akan dibatasi bagi pengguna anak.


Implementasi Dilakukan Bertahap


Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.


Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi dapat menjadi sarana pendidikan dan kreativitas bagi anak-anak, bukan justru menjadi ancaman bagi masa depan mereka.