Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Dua tersangka terbaru adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hingga kini total tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan pertemuan untuk mengupayakan penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan, yakni 8 persen. Skema pembagian kuota kemudian diubah menjadi 50:50 antara kuota reguler dan khusus, yang dinilai melanggar aturan.
Tak hanya itu, Ismail dan Asrul juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi. Skema ini termasuk program percepatan keberangkatan haji yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan besar.
KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan. Ismail disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, serta tambahan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada pihak lain. Dari praktik tersebut, perusahaannya diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu. Kasus ini pun membuka dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan kuota haji.
Seiring bertambahnya tersangka, KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus ini diharapkan mampu mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
