Notification

×

Iklan

Iklan

Sorotan Tajam! Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diam-Diam, MAKI Tuding KPK Tak Transparan

Maret 22, 2026 Last Updated 2026-03-22T10:49:37Z

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Lembaga tersebut menilai langkah KPK tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan tidak adanya pengumuman resmi terkait perubahan status penahanan tersebut. Ia menilai, sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung asas keterbukaan, KPK seharusnya menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat.


Informasi mengenai tidak lagi ditahannya Yaqut di rumah tahanan KPK justru pertama kali terungkap dari pihak luar. Hal itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya saat momen Lebaran.


Dari informasi yang diterima, Yaqut diketahui sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3). Setelah kabar tersebut mencuat, KPK baru memberikan klarifikasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.


Menurut Boyamin, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa KPK berusaha menutupi informasi penting. Ia menegaskan, setiap perubahan status penahanan seharusnya diumumkan secara resmi, sama seperti saat penahanan awal yang biasanya dipublikasikan secara luas.


Tak hanya soal transparansi, MAKI juga menyoroti waktu pengalihan status penahanan yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar Yaqut dapat merayakan Lebaran di luar tahanan.


Lebih lanjut, Boyamin membandingkan kasus ini dengan perlakuan KPK terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan, di mana permohonan keluarga Enembe sebelumnya tidak dikabulkan meskipun alasan kesehatan menjadi pertimbangan.


“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Dalam kasus lain, bahkan kondisi sakit pun tidak menjadi alasan penangguhan, tetapi di sini justru diberikan meski tidak dalam kondisi sakit,” ujarnya.


Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena faktor kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.


Namun, KPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan spesifik pengajuan tersebut maupun pertimbangan yang digunakan dalam mengabulkannya.


Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik terkait konsistensi dan transparansi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan tokoh publik.