Komisi antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya tetap dinyatakan sah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Pemeriksaan Digelar di Gedung Merah Putih KPK
Menurut KPK, Gus Yaqut dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi menambahkan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan bukti oleh penyidik terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut.
KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada Januari 2026. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
