Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu. Gagasan ini disebut sebagai solusi untuk mencegah suara pemilih terbuang akibat tidak lolos ambang batas parlemen.
Menurut Yusril, penggabungan partai lebih realistis dilakukan setelah hasil Pemilu diketahui. Dengan begitu, partai-partai dapat menghitung secara pasti perolehan kursinya sebelum memutuskan bergabung.
“Kalau dari awal kan tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Solusi untuk Parliamentary Threshold 4 Persen
Saat ini, aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan batas minimal 4 persen suara sah nasional agar partai bisa masuk DPR.
Konsekuensinya, partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak memperoleh kursi di DPR meskipun mendapatkan jutaan suara. Kondisi inilah yang kerap disebut membuat suara pemilih “hangus”.
Yusril menilai, dengan skema penggabungan di akhir Pemilu, partai-partai yang tidak memenuhi threshold atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi bisa berkoalisi setelah hasil resmi diumumkan.
Contoh Penggabungan Kursi di DPR
Sebagai ilustrasi, Yusril menjelaskan bahwa jika dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya bisa bergabung untuk memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi di DPR.
Daripada kursi yang diperoleh tidak cukup membentuk fraksi dan suaranya terfragmentasi, kerja sama politik dinilai lebih efektif dan tetap menghormati suara rakyat.
Ia bahkan menyebut bukan tidak mungkin gabungan partai-partai kecil atau non-parlemen justru melampaui kekuatan partai besar jika dikonsolidasikan dengan baik.
Dorong Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Selain mencegah suara terbuang, usulan ini dinilai dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alami. Partai-partai kecil yang awalnya berdiri sendiri berpotensi melebur menjadi kekuatan politik baru yang lebih solid dan memiliki basis suara signifikan.
Menurut Yusril, penghitungan kursi tetap dilakukan berdasarkan suara sah nasional seperti biasa. Penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada proses konversi suara menjadi kursi.
Revisi UU Pemilu Jadi Momentum
Saat ini DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk membahas kembali besaran parliamentary threshold. Isu ini selalu menjadi perdebatan setiap menjelang pemilu.
Sebagian partai menginginkan ambang batas dipertahankan atau bahkan dinaikkan demi penyederhanaan sistem politik. Namun, ada pula yang mengusulkan agar threshold diturunkan atau dihapus karena dinilai merugikan partai kecil dan menghilangkan representasi suara pemilih.
Usulan Yusril pun menjadi salah satu opsi yang berpotensi masuk dalam pembahasan revisi UU tersebut, terutama sebagai jalan tengah antara penyederhanaan partai dan perlindungan suara rakyat.
Dengan wacana ini, perdebatan tentang masa depan sistem kepartaian Indonesia kembali menghangat. Apakah penggabungan suara di akhir Pemilu akan menjadi solusi kompromi, atau justru memunculkan dinamika politik baru di parlemen?
