Keluhan warga Kota Tangerang Selatan terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah warga mengaku masih tercatat memiliki tunggakan pajak, padahal pembayaran disebut telah dilakukan sejak lama.
Masalah ini mencuat setelah seorang warga membagikan pengalamannya di media sosial dan menyebut menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang memuat tunggakan untuk beberapa tahun lampau. Tagihan tersebut bahkan disebut mencakup pajak dari awal tahun 2000-an hingga 2010.
Warga itu mengaku telah mencocokkan seluruh tagihan dengan bukti pembayaran yang masih disimpannya dan memastikan bahwa kewajiban pajak tersebut sebenarnya telah dilunasi. Ia juga menyebut kasus serupa dialami sejumlah tetangganya, dengan rata-rata tunggakan yang muncul mencapai lima tahun.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan bahwa kemunculan tagihan lama berkaitan dengan data piutang pajak yang masih tersimpan dalam sistem administrasi.
Kepala Bapenda Tangsel Eki Herdiana menjelaskan bahwa sebagian data tunggakan merupakan data lama yang pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak tahun 2014. Karena masih tercatat dalam sistem, data tersebut tetap muncul selama belum diverifikasi, dibayar, atau dihapuskan sesuai ketentuan.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Bapenda kini tengah melakukan pendataan dan verifikasi secara bertahap terhadap seluruh data pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data tunggakan serta memperbarui administrasi perpajakan warga.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang merasa sudah melunasi PBB tetapi masih menerima tagihan tunggakan agar segera melapor dengan membawa bukti pembayaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan resmi Bapenda maupun langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Bapenda menegaskan proses pendataan besar-besaran sedang dilakukan guna meningkatkan kualitas database perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak di wilayah Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap menyimpan bukti pembayaran pajak sebagai arsip, terutama untuk mengantisipasi apabila terjadi ketidaksesuaian data di kemudian hari. (Rhz2797)
