Notification

×

Iklan

Iklan

Bebas di Detik Terakhir! Videografer Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Kasus Video Desa

April 01, 2026 Last Updated 2026-04-01T08:14:38Z


Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4). Putusan ini sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan terkait dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.


Hakim juga memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, Amsal terancam hukuman tambahan selama satu tahun penjara.


Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland. Proyek tersebut didanai dari anggaran dana desa untuk periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo.


Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi bagian dari proyek tersebut, di antaranya Kecamatan Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa disebut menganggarkan biaya sekitar Rp30 juta untuk pembuatan video profil.


Jaksa menilai bahwa proposal yang diajukan Amsal tidak disusun secara wajar dan cenderung mengalami mark up. Selain itu, pelaksanaan proyek juga dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, jaksa berpendapat bahwa beberapa proses produksi seperti ide, editing, hingga dubbing seharusnya tidak menimbulkan biaya.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Karo, Amsal diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202.161.980. Atas dasar itu, ia didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.


Sebelum vonis dibacakan, status penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan oleh pihak pengadilan. Kini, dengan putusan bebas tersebut, Amsal resmi lepas dari seluruh jeratan hukum dalam kasus ini. (Rhz2797)