Notification

×

Iklan

Iklan

Tegang di DPR! Pengembang Bekasi Diusir Saat Bahas Akses Musala, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Maret 01, 2026 Last Updated 2026-02-28T23:57:59Z


Polemik akses musala di kawasan perumahan Kota Harapan Indah, Bekasi, memanas hingga ke Senayan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026) berujung ketegangan setelah perwakilan pengembang diusir dari ruang sidang.


Rapat tersebut membahas tindak lanjut kasus penolakan pembukaan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai pihak pengembang melanggar tata tertib rapat.


Momen Pengusiran di Ruang Rapat


Dalam forum tersebut, perwakilan pengembang dari PT Hasana Damai Putra (HDP), Lukman Nur Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi keputusan RDPU sebelumnya terkait perluasan wilayah klaster demi tetap menerapkan sistem satu pintu (one gate system).


Menurut Lukman, sebagian warga klaster memprotes rencana pembukaan tembok pembatas karena khawatir mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.


Ketika penyampaian penjelasan berlangsung, terjadi adu argumen. Lukman meminta agar penjelasannya tidak dipotong. Hal itu memicu reaksi tegas dari Habiburokhman yang kemudian memerintahkan pengembang keluar dari ruang rapat karena dianggap tidak mematuhi tata tertib.


Habiburokhman menyebut rapat sudah tidak efektif dan menilai perwakilan pengembang mencoba mengatur jalannya persidangan.


Klarifikasi Pengembang: Ada Penjelasan yang Belum Tersampaikan


Sehari setelah kejadian, pihak pengembang menggelar konferensi pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (27/2/2026).


Lukman menyampaikan bahwa ada informasi yang belum sempat dijelaskan secara komprehensif dalam rapat DPR. Ia menegaskan pihaknya tetap mendukung keputusan pemerintah dan berharap persoalan dapat segera diselesaikan secara bijak.


Terkait insiden pengusiran, Lukman mengaku tidak mengetahui alasan detailnya, namun tetap memilih bersikap positif.


Akar Masalah Akses Musala


Polemik bermula dari pembangunan musala swadaya oleh sebagian kecil warga di luar area klaster, dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta agar akses dibuka dari dalam klaster menuju musala tersebut.


Namun, sebagian warga lainnya menolak keras pembukaan tembok karena sejak awal membeli rumah di kawasan yang menerapkan sistem satu pintu. Mereka khawatir perubahan akses akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan lingkungan.


Sebagai solusi, pengembang membangun musala baru di dalam klaster sejak Oktober 2025. Musala tersebut kini telah selesai dan mulai digunakan warga, dengan luas bangunan sekitar 100 meter persegi (10x10 meter).


Menurut pengembang, dengan adanya fasilitas ibadah di dalam klaster, pembukaan tembok dinilai sudah tidak diperlukan lagi.


Profil Damai Putra Group


Damai Putra Group atau PT Hasana Damai Putra merupakan pengembang properti yang berdiri sejak 1981 di Magelang, Jawa Tengah.


Perusahaan ini berekspansi ke Jawa Timur pada 1983 dan kemudian merambah kawasan Jabodetabek pada 1987. Salah satu proyek besarnya adalah Kota Harapan Indah, township seluas sekitar 2.200 hektare yang mulai dikembangkan sejak 1993.


Kota Harapan Indah dikenal sebagai kawasan mandiri di perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur dengan konsep hunian terpadu.


Menunggu Solusi Final


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak beribadah sekaligus aspek keamanan lingkungan perumahan. Dengan perhatian DPR dan klarifikasi dari pengembang, masyarakat kini menanti solusi yang adil bagi seluruh warga.


Ke depan, mediasi yang terbuka dan komunikasi yang lebih efektif dinilai menjadi kunci agar polemik serupa tidak kembali memicu ketegangan.