Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh! Ribuan ASN Bolos Usai Lebaran, Tukin Dipotong & Ada yang Langsung Dipecat

Maret 27, 2026 Last Updated 2026-03-27T00:33:19Z


Pasca libur Lebaran 2026, kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 2.707 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan dan langsung dikenai sanksi tegas.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi, terutama setelah masa libur panjang.


Ribuan ASN Bolos, Langsung Kena Sanksi


Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 orang awalnya terdeteksi tidak hadir tanpa keterangan. Setelah verifikasi, 2.707 ASN dipastikan melanggar aturan kehadiran.


Sebagian besar pelanggar berasal dari skema kerja fleksibel (flexible working arrangement), termasuk pendamping sosial yang telah diangkat sebagai PPPK.


Sebagai konsekuensi, para pegawai tersebut dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.


1 ASN Langsung Dipecat


Tak hanya sanksi administratif, Kemensos juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan satu ASN secara hormat. Pegawai tersebut diketahui sudah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.


Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan bagi pegawai lainnya.


Ikrar Komitmen Jadi “Pengingat Keras”


Dalam apel pembinaan yang digelar secara hybrid di kantor Kemensos Jakarta dan daerah, seluruh ASN yang melanggar diminta membaca serta menandatangani ikrar komitmen kehadiran.


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus janji untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.


Mensos menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN akan terus diperketat, baik oleh internal lembaga maupun masyarakat.


Disiplin ASN Jadi Sorotan Serius


Gus Ipul berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai Kemensos, khususnya pendamping sosial yang memiliki peran langsung di masyarakat.


Ia mengingatkan bahwa tugas pendamping bukan sekadar administratif, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.


Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu hampir 500 pendamping telah mendapat peringatan, bahkan 49 di antaranya diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.


Pesan Tegas: ASN Harus Profesional


Pemerintah menegaskan bahwa profesionalisme ASN tidak bisa ditawar. Kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.


Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih bertanggung jawab terhadap tugasnya dan tidak mengulangi pelanggaran serupa, terutama setelah masa libur panjang seperti Lebaran.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kelonggaran libur panjang, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara.