Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh! Ribuan Bus Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 9.000 Langsung Dihentikan

Maret 25, 2026 Last Updated 2026-03-25T04:29:29Z


Lonjakan arus mudik Lebaran 2026 tak hanya diwarnai kepadatan lalu lintas, tetapi juga temuan mengejutkan terkait kelayakan armada transportasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa ribuan bus terpaksa dilarang beroperasi karena melanggar aturan keselamatan.


Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap 60.946 unit bus dalam periode 23 Februari hingga 23 Maret 2026. Pemeriksaan ini mencakup berbagai jenis angkutan, dengan dominasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP).


Dari total tersebut, sebanyak 27.635 unit atau 45,34 persen merupakan bus AKAP, sementara 27.461 unit atau 45,06 persen adalah AKDP. Sisanya terdiri dari 2.651 unit angkutan pariwisata (4,35 persen) dan 3.199 unit kategori lainnya (5,25 persen).


Meski sebagian besar armada dinyatakan laik jalan, hasil rampcheck menunjukkan masih banyak pelanggaran yang cukup serius. Tercatat 13.116 bus atau 21,52 persen mendapatkan peringatan perbaikan karena masalah teknis penunjang.


Sementara itu, sebanyak 1.941 unit (3,18 persen) dikenai sanksi tilang sekaligus dilarang beroperasi akibat pelanggaran administrasi. Lebih parah lagi, 7.131 unit atau 11,70 persen dinyatakan tidak boleh beroperasi karena masalah teknis utama yang berpotensi membahayakan keselamatan.


Jika diakumulasikan, lebih dari 9.000 bus harus dihentikan operasionalnya selama periode mudik Lebaran. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat momen tahunan tersebut.


Tak hanya kendaraan, kondisi kesehatan pengemudi juga menjadi fokus pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 634 pengemudi atau 92,83 persen dinyatakan sehat dan layak berkendara. Namun, 40 orang (5,86 persen) hanya diperbolehkan mengemudi dengan catatan, dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik untuk bertugas.


Pemeriksaan juga dilakukan secara acak di sejumlah titik strategis, salah satunya di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi arah Ciawi. Lokasi ini dikenal sebagai jalur favorit menuju kawasan wisata seperti Puncak dan Sukabumi.


Dari 34 kendaraan yang diperiksa di titik tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti perangkat BLU-e yang tidak aktif, tidak dimiliki, hingga Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak tersedia atau tidak aktif.


Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap armada angkutan umum, terutama saat musim mudik. Pemerintah pun mengimbau operator bus untuk memastikan seluruh aspek teknis dan administrasi terpenuhi demi keselamatan penumpang.