Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan telah menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji non-prosedural yang mencoba berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para calon jemaah agar tidak menghadapi masalah serius saat tiba di Tanah Suci.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa hingga Senin, 20 April 2026, pihaknya telah melakukan penundaan terhadap 13 orang yang diketahui hendak berangkat menggunakan visa non-haji.
Menurut Hendarsam, tindakan tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menjalankan ibadah haji, melainkan untuk memastikan keselamatan dan kepastian hukum bagi calon jemaah selama berada di Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam pengawasan terhadap jemaah yang datang tanpa visa haji resmi. Jika tetap lolos masuk, para jemaah berisiko tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan justru terjebak dalam jalur ilegal yang berbahaya.
Pengalaman pada musim haji sebelumnya menunjukkan bahwa praktik keberangkatan non-prosedural dapat membahayakan jiwa. Bahkan, dalam beberapa kasus, telah terjadi korban akibat penggunaan jalur ilegal menuju pelaksanaan ibadah haji.
Karena itu, Imigrasi mengambil langkah preventif sejak dari Indonesia agar para calon jemaah tidak mengalami masalah yang lebih besar saat sudah berada di luar negeri.
Dalam pengawasan keberangkatan haji tahun ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pemerintah membentuk satuan tugas bersama untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap calon jemaah sejak di dalam negeri.
Tujuannya adalah agar ketika para jemaah tiba dan mendarat di Arab Saudi, mereka tidak lagi menghadapi kendala administrasi atau pemeriksaan tambahan yang bisa menghambat perjalanan ibadah.
Hendarsam juga menegaskan bahwa keberangkatan haji secara mandiri di luar prosedur resmi tidak diperbolehkan secara hukum. Selain melanggar aturan, hal itu juga menyulitkan pemerintah jika terjadi persoalan seperti kehilangan, sakit, hingga kondisi darurat lainnya.
Menurutnya, Kementerian Haji telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi, termasuk penggunaan visa kunjungan, visa wisata, atau visa kerja untuk tujuan berhaji.
Jika terjadi masalah di Arab Saudi, calon jemaah yang berangkat secara ilegal akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum maupun bantuan dari pemerintah Indonesia.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji yang sah. Langkah ini penting agar ibadah dapat berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan dan legalitas perjalanan haji jauh lebih penting daripada mencari jalan pintas yang justru berisiko besar.(Rhz2797)
