Notification

×

Iklan

Iklan

Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Belum Berlaku di Bekasi, Warga Masih Bingung

April 09, 2026 Last Updated 2026-04-09T00:29:48Z


Penerapan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama ternyata belum bisa dilakukan di wilayah Kota Bekasi. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan kebijakan baru untuk mempermudah wajib pajak, pelaksanaannya di Samsat Kota Bekasi masih tertunda.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026. Aturan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan.


Namun hingga kini, Samsat Kota Bekasi belum menerapkan aturan tersebut. Penyebabnya karena secara kewenangan, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya meski secara administratif masuk wilayah Jawa Barat.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kajian hukum dari Korlantas Polri sebelum aturan diterapkan di wilayah hukumnya.


Menurut dia, kebijakan tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Belum berlakunya aturan ini membuat sebagian warga Bekasi kebingungan. Banyak masyarakat belum memahami secara utuh apakah mereka kini benar-benar bisa membayar pajak kendaraan tanpa dokumen pemilik pertama.


Seorang warga Bekasi Timur, Siti, mengaku menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Ia khawatir pembayaran pajak tanpa verifikasi yang jelas dapat memunculkan persoalan terkait legalitas kepemilikan kendaraan.


Sementara itu, warga lainnya bernama Budiman memilih tetap membawa seluruh dokumen persyaratan seperti biasa saat datang ke Samsat. Menurutnya, langkah tersebut lebih aman untuk menghindari kendala administrasi selama aturan belum diterapkan merata.


Budiman juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan baru ini. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari sesama wajib pajak di lokasi Samsat.


Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama sebenarnya merupakan langkah positif karena dapat mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak.


Namun ia menilai belum diterapkannya aturan tersebut di Bekasi menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi pemerintah.


Menurut Tigor, jika proses pembayaran pajak tetap dipersulit, masyarakat bisa kehilangan motivasi untuk membayar pajak kendaraan mereka. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan pemerintah karena menurunkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.


Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki koordinasi internal dan memperkuat sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.


Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan aturan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama akan resmi diberlakukan di Samsat Kota Bekasi. (Rhz2797)