Notification

×

Iklan

Iklan

Gak Perlu ke Kantor Polisi! Kini Laporan Kehilangan Bisa Lewat HP, Begini Caranya

April 15, 2026 Last Updated 2026-04-15T08:52:38Z

Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Kini, membuat laporan polisi maupun surat keterangan kehilangan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Melalui inovasi terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menghadirkan layanan digital berbasis aplikasi.


Fitur ini tersedia dalam aplikasi Polri Super Apps yang memungkinkan masyarakat membuat Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) secara online langsung dari ponsel.


Peluncuran layanan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi agar lebih cepat, mudah, dan transparan.


Wakapolri, Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan respons sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Menurutnya, Polri saat ini dituntut untuk lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Bahkan, target waktu respons anggota diharapkan bisa ditekan hingga di bawah 10 menit.


Dengan hadirnya fitur LP dan LK online, proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu kini dapat dipangkas secara signifikan. Masyarakat cukup melakukan verifikasi identitas melalui sistem yang aman dan terintegrasi, lalu mengajukan laporan langsung melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor polisi.


Aplikasi ini juga dirancang sebagai platform terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu pintu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.


Polri menegaskan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan pengalaman pelayanan yang lebih praktis dan cepat di era digital. (Rhz2797)