Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan agar status administrasi tetap aktif dan legal digunakan di jalan. Namun, tidak semua pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Samsat. Kabar baiknya, proses ini bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat tertentu.
Kemudahan ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang berhalangan hadir, baik untuk pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan lima tahunan. Dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pembayaran tetap bisa berjalan lancar tanpa harus dihadiri langsung oleh pemilik kendaraan.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain memang diperbolehkan. Namun, harus disertai dokumen pendukung seperti surat kuasa dan identitas yang sah.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan maupun perpanjangan STNK bisa dilakukan secara langsung di Samsat atau melalui layanan online seperti aplikasi SIGNAL.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Diwakilkan
Untuk pengesahan STNK tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa
- STNK asli
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratannya meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- BPKB asli kendaraan
- Cara Bayar Pajak Tahunan yang Diwakilkan
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
- Serahkan dokumen persyaratan ke petugas
- Pemeriksaan STNK dan kecocokan data dengan KTP
- Input data ke sistem ERI
- Penetapan besaran pajak (PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ)
- Lakukan pembayaran pajak
- Cetak SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK dan penyerahan dokumen
- Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan yang Diwakilkan
Prosesnya sedikit lebih panjang karena melibatkan cek fisik kendaraan:
- Datang ke Samsat terdekat
- Lakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
- Verifikasi dokumen STNK dan BPKB
- Pendaftaran ulang data kendaraan
- Input data ke sistem ERI
- Penetapan biaya pajak dan PNBP
- Pembayaran pajak
- Pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor)
- Penyerahan dokumen kepada pemohon
- Bisa Lewat Online Juga
Selain datang langsung ke Samsat, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan secara offline karena wajib cek fisik kendaraan.
Dengan memahami syarat dan prosedurnya, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain kini jadi lebih mudah dan praktis. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala. (Rhz2797)
