Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Jadi Tersangka! Terbongkar Skema Setoran Miliaran

April 12, 2026 Last Updated 2026-04-12T02:12:15Z

Kasus korupsi kembali mengguncang daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Dalam konferensi pers sehari setelahnya di Gedung Merah Putih, KPK mengungkap adanya praktik “tekanan sistemik” yang diduga dilakukan oleh kepala daerah tersebut untuk menguras anggaran dinas.


Modus yang digunakan terbilang serius. Setelah dilantik, Gatut diduga meminta para pejabat di lingkungan pemerintah daerah menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap perintahnya.


Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, praktik pemerasan ini disebut menyasar sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan uang mencapai Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi.


Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum dana tersebut dicairkan. Para pejabat yang belum memenuhi permintaan disebut terus ditagih layaknya pihak yang memiliki utang.


Dari keseluruhan permintaan tersebut, KPK memperkirakan tersangka telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu merek Louis Vuitton, biaya pengobatan, hingga kebutuhan jamuan pribadi.


Ironisnya, sebagian dana hasil dugaan pemerasan juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.


Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta, sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang mewah. KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, yang kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.


KPK juga menyoroti bahwa kasus ini bukan yang pertama terjadi di Tulungagung. Sebelumnya, kepala daerah di wilayah yang sama pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018.


Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang menempatkan Tulungagung pada skor 72,32 dalam kategori “rentan”. Angka tersebut menjadi peringatan serius adanya potensi korupsi yang masih mengakar secara sistemik di daerah tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pejabat publik harus terus diperkuat, terutama untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. (Rhz2797)