Rotasi besar terjadi di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dari jabatannya.
Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026. Posisi tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. Namun, ia tidak merinci secara detail alasan pergantian tersebut.
Meski demikian, pencopotan ini tak lepas dari sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena menyeret proyek pengadaan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara perusahaan milik Amsal dengan sejumlah pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai proyek yang ditawarkan mencapai sekitar Rp30 juta untuk setiap video profil desa.
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan mark-up anggaran. Namun, hasil persidangan berkata lain.
Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah. Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan dan martabatnya. Keputusan ini memicu berbagai reaksi publik dan menambah sorotan terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Rotasi jabatan di Kejaksaan ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus respons terhadap dinamika penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. (Rhz2797)
