Notification

×

Iklan

Iklan

Geger! Polisi Sita 56 Ribu iPhone Ilegal dari China, Nilainya Tembus Rp225 Miliar

April 22, 2026 Last Updated 2026-04-22T03:01:18Z

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Lundup Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar importasi handphone ilegal dari China. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit iPhone ilegal dengan total nilai fantastis yang mencapai ratusan miliar rupiah.


Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan terhadap PT TSL yang diduga terlibat dalam praktik impor handphone ilegal. Selain kantor perusahaan tersebut, penyidik juga menggeledah lima gudang yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.


Lokasi gudang yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Jalan Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, hingga Ruko Toho Jakarta Utara.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai merek handphone, dengan jumlah terbesar berasal dari produk iPhone.


“iPhone yang disita sebanyak 56.557 unit dengan total nilai mencapai Rp225.208.000.000,” ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).


Selain iPhone, polisi juga menyita 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar serta 18.574 unit sparepart handphone seperti baterai, charger, kabel, dan perlengkapan lainnya.


Secara keseluruhan, jumlah barang sitaan mencapai 76.756 unit dengan total nilai mencapai Rp235.089.800.000. Nilai tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar dalam kasus penyelundupan perangkat elektronik sepanjang tahun 2026.


Dari hasil pemeriksaan saksi serta penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP dan SJ.


DCP diketahui berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru serta tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan sebagai customer yang turut memasukkan barang tidak baru ke wilayah Indonesia.


Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menduga perusahaan tersebut menjadi holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.


Menurut Ade, modus yang digunakan dalam praktik ini meliputi under invoice, undeclare, hingga under accounting yang berpotensi menyebabkan kebocoran besar pada penerimaan negara.


Bareskrim menegaskan bahwa Satgas Lundup yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan penyisiran di berbagai pintu masuk barang, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.


Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyelundupan serta memastikan tidak ada lagi praktik impor ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.


Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan negara dan stabilitas ekonomi Indonesia. (Rhz2797)