Kasus dugaan perundungan atau bullying di SMAN 2 Kota Bekasi kini tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa yang melibatkan dua pelajar tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Polres Metro Bekasi Kota melalui unit terkait saat ini masih melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah informasi dan bukti tengah dikumpulkan guna memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), Kompol Rosdiana, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Benar, laporan terkait dugaan perundungan terhadap anak berinisial EQ sudah kami terima. Saat ini prosesnya masih berjalan dan terus didalami,” ujar Rosdiana pada Rabu, 15 April 2026.
Penyidik, lanjutnya, tengah menggali keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Mulai dari korban, terduga pelaku, hingga saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat mengungkap secara detail bentuk kekerasan maupun motif di balik dugaan bullying tersebut. Hal ini dikarenakan proses pendalaman masih berlangsung dan membutuhkan kehati-hatian.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan khusus, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak dan dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah. Kepolisian mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk lebih aktif dalam mencegah perundungan, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa. (Rhz2797)
