Polemik soal pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelumnya, pernyataan Kepala BGN Prof. Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah dianggap tidak sensitif di tengah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang penumpang dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.
Pernyataan itu muncul saat Dadan menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah insentif tetap diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara.
Saat itu, jawabannya yang menyebut “untuk yang sementara tetap diberi” langsung menuai kritik dan viral di media sosial. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika diberikan kepada dapur yang dinilai bermasalah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris turut menyoroti hal tersebut melalui unggahan di media sosial pribadinya.
Ia menilai pemberian insentif kepada dapur yang ditutup karena kasus keracunan atau dinilai tidak layak beroperasi merupakan bentuk pemborosan anggaran yang tidak masuk akal.
Menurut Charles, jika sebuah dapur ditutup berarti ada kelalaian serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya diberikan sanksi tegas, bukan justru tetap mendapat insentif harian.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pengelola dapur yang lalai dalam menjaga standar keamanan pangan.
Apalagi, jumlah dapur MBG atau SPPG yang dihentikan operasionalnya disebut mencapai lebih dari seribu unit. Jika insentif tetap dibayarkan, hal itu dinilai dapat membebani anggaran negara di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya memberikan klarifikasi.
Dadan menegaskan bahwa SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya akibat kelalaian atau tidak terpenuhinya standar tidak akan menerima insentif selama masa suspend berlangsung.
Kelalaian tersebut meliputi kondisi dapur yang tidak layak, tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar.
Selain itu, jika ditemukan praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok bahan baku atau mark-up harga oleh mitra penyedia, maka insentif juga dipastikan tidak akan diberikan.
Menurut Dadan, prinsip utama dalam pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan.
Artinya, hanya dapur MBG yang beroperasi normal, memenuhi seluruh ketentuan, dan mampu menjaga kualitas pelayanan yang berhak menerima insentif tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dapur yang tidak bisa beroperasi, baik karena pelanggaran maupun alasan teknis seperti renovasi besar, tetap tidak akan menerima pembayaran insentif selama masa tersebut.
Dengan penjelasan ini, BGN menegaskan tidak ada kebijakan yang membenarkan pemberian insentif kepada dapur bermasalah. Pernyataan sebelumnya disebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Rhz2797)
