Kasus dugaan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Seorang manajer kursus bahasa Inggris berinisial V di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaporkan oleh orang tua murid ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman verbal terhadap anak.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua murid bernama Susandi Adam dan telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026.
Menurut Susandi, persoalan ini bermula saat anaknya terjatuh di tempat kursus pada Kamis (2/4/2026). Karena khawatir dengan kondisi sang anak, terutama mengingat riwayat cedera kepala sebelumnya, ia mendatangi lokasi kursus pada malam harinya untuk meminta penjelasan sekaligus melihat rekaman CCTV.
Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh pihak tempat kursus. Susandi mengaku diminta menunggu karena akses CCTV disebut harus mendapatkan izin dari pimpinan cabang atau Center Manager terlebih dahulu.
“Setelah saya sampai sana, bukan respons yang baik, malah seakan-akan ada yang ditutup-tutupi. Mereka bilang CCTV belum bisa dibuka karena ranah privasi dan harus ada izin dari pimpinan cabang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baru pada Sabtu (4/4/2026), Susandi diundang kembali untuk melihat rekaman CCTV. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Center Manager berinisial V.
Ia menuding adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anaknya, ujaran kebencian bernuansa rasial terhadap suku Ambon, hingga penghinaan terhadap profesinya sebagai pengacara.
“Sangat disayangkan dari mulut seorang pimpinan tempat belajar justru keluar kata-kata seperti itu,” kata Susandi.
Karena merasa tidak mendapat kejelasan, Susandi akhirnya meminta pendampingan dari pihak Polsek Kelapa Gading untuk memeriksa rekaman CCTV tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut anaknya memang terjatuh sendiri dan dalam posisi yang dinilai aman.
Meski demikian, ia menegaskan alasan utamanya ingin melihat CCTV adalah karena anaknya pernah mengalami cedera di bagian kepala belakang setahun sebelumnya, sehingga dokter telah mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelum membuat laporan resmi, Susandi juga mengaku telah berkonsultasi dengan pemerhati anak, Kak Seto. Dari hasil diskusi tersebut, ia mendapat pandangan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh manajer kursus tersebut dapat masuk dalam kategori kekerasan verbal terhadap anak dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut selain laporan di Polda Metro Jaya, terdapat dua laporan lain yang berkaitan dengan peristiwa serupa, masing-masing di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian saat ini masih meneliti keterkaitan ketiga laporan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesamaan objek hukum dan substansi perkara. Jika dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama, maka penanganan akan dilakukan secara terkoordinasi sesuai prosedur yang berlaku.(Rhz2797)
