Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Warga Bekasi Demo Kantor Kelurahan Usai Hajatan Dilarang, Lurah Akhirnya Cabut Aturan

April 09, 2026 Last Updated 2026-04-09T09:10:20Z


Warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor kelurahan setelah muncul larangan penggunaan area tersebut untuk pesta pernikahan. Aksi protes berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, dan dipicu oleh surat edaran resmi yang melarang masyarakat mengadakan hajatan di halaman kantor kelurahan.


Surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set itu ditandatangani oleh Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, pada 2 April 2026. Dalam isi surat disebutkan bahwa halaman kantor kelurahan tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan pesta pernikahan atau perkawinan dengan alasan menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kantor kelurahan.


Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warga. Salah satu warga, Yuda (35), mengatakan larangan penggunaan halaman kelurahan untuk hajatan bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kebijakan serupa sebelumnya juga sempat menuai penolakan dari masyarakat.


Yuda menyebut pihak kelurahan sempat beralasan bahwa surat edaran diterbitkan atas arahan inspektorat. Namun setelah warga melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya instruksi resmi dari inspektorat terkait larangan tersebut.


“Kami cek langsung, ternyata tidak ada arahan dari inspektorat untuk menerbitkan surat larangan itu,” ujar Yuda saat dikonfirmasi, Kamis, 8 April 2026.


Kemarahan warga semakin memuncak karena beberapa warga disebut sudah menyebarkan undangan hajatan sebelum aturan tersebut diterbitkan. Akibatnya, rencana pesta pernikahan mereka terancam batal. Dalam mediasi yang dilakukan bersama pihak kelurahan, sebagian warga bahkan meminta agar lurah dicopot dari jabatannya karena polemik serupa terus berulang.


Menanggapi tekanan dari warga, Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki akhirnya menyatakan siap mencabut surat edaran tersebut. Ia menegaskan keputusan itu diambil setelah dilakukan mediasi dengan masyarakat.


“Sesuai dengan permintaan warga, nanti surat edarannya akan kami cabut,” kata Ismail.


Meski surat larangan dicabut, penggunaan halaman kantor kelurahan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah setempat menegaskan masyarakat tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama mematuhi aturan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kota Bekasi juga membantah pernah memberikan arahan terkait penerbitan surat larangan penggunaan halaman kelurahan untuk hajatan. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa alasan yang sempat disebut pihak kelurahan tidak benar.


Polemik ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas umum yang selama ini kerap dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan sosial, termasuk acara pernikahan.(Rhz2797)