Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan aturan teknis terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan segera diterapkan secara bertahap, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan WFH, termasuk bekerja dari kafe atau tempat nongkrong (work from cafe/WFC), akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni efisiensi dan respons terhadap situasi global.
WFH setiap Jumat diketahui merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai dampak dari dinamika konflik di Timur Tengah. Meski demikian, Pemprov DKI tetap melakukan penyesuaian agar pelayanan publik tidak terganggu.
Saat ini, Pemprov tengah menyusun daftar unit kerja dan ASN yang diperbolehkan menjalani WFH. Tidak semua pegawai akan mendapatkan kebijakan ini, terutama mereka yang bertugas di sektor layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung.
Beberapa sektor yang dipastikan tetap bekerja dari kantor antara lain layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Jakarta juga akan tetap beroperasi normal tanpa menerapkan WFH.
Selain itu, petugas lapangan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga pemadam kebakaran tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH tidak diperbolehkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Aturan ini diterapkan agar ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan melakukan aktivitas di luar yang tidak relevan dengan pekerjaan.
Untuk memastikan kepatuhan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengatur sistem pengawasan, termasuk penggunaan absensi mobile yang tetap berlaku selama WFH. Dengan sistem ini, aktivitas ASN dapat dipantau secara lebih akurat.
Pemprov DKI menetapkan skema WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen bagi unit kerja tertentu yang memenuhi kriteria. Aturan teknisnya saat ini sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan. Sanksi tegas akan diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur negara. (Rhz2797)
