Notification

×

Iklan

Iklan

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria Bogor Ini Dibekuk Polisi—Ratusan Juta Uang Palsu Disita!

April 02, 2026 Last Updated 2026-04-02T00:38:57Z

Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali terungkap. Seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) ditangkap aparat kepolisian di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah terbukti memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.


Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu peti berisi uang palsu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Tobing, menyebutkan bahwa tersangka langsung diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi pelaku diketahui merupakan bagian dari modus penipuan dengan mengaku mampu menggandakan uang.


Dalam praktiknya, pelaku menyiapkan sebuah kotak khusus untuk meyakinkan calon korban. Uang yang diklaim sebagai hasil “penggandaan” sebenarnya merupakan uang palsu yang telah diproduksi sebelumnya.


Polisi mengungkap bahwa Mahfud memanfaatkan teknologi sederhana untuk menjalankan aksinya. Ia menggunakan printer untuk menyalin uang asli pecahan Rp100 ribu sebagai master, kemudian mencetaknya di atas kertas karton agar menyerupai uang asli.


Setelah dicetak, uang tersebut dipotong dengan alat seperti gunting dan cutter hingga menyerupai bentuk uang asli. Hasilnya kemudian disiapkan untuk digunakan dalam skenario penipuan kepada korban.


Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total sekitar 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp650 juta. Selain itu, ditemukan juga mesin printer, tinta, serta alat pemotong yang digunakan dalam proses produksi.


Meski belum sempat menjalankan aksinya secara luas, pelaku diketahui pernah menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk membayar utang. Namun, upaya tersebut gagal setelah penerima menyadari uang tersebut tidak asli.


Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berencana menyasar warga di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. Bahkan, ia berniat memanfaatkan momen menjelang Idul Fitri untuk melancarkan aksi penipuannya dengan target hingga miliaran rupiah.


Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan lebih awal oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, belum ditemukan korban dari aksi tersebut.


Atas perbuatannya, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk praktik penggandaan uang yang tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memahami cara membedakan uang asli dan palsu.


Salah satu metode yang dianjurkan adalah teknik 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Penggunaan alat bantu seperti sinar ultraviolet juga dapat membantu memastikan keaslian uang.


Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban peredaran uang palsu melalui hotline 110. (Rhz2797)