Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia, yakni keterlibatan orang-orang terdekat pelaku utama atau yang disebut sebagai “circle” koruptor.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak selalu dilakukan sendirian. Banyak kasus justru melibatkan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik yang berperan penting dalam membantu menyembunyikan aliran dana hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam banyak perkara yang ditangani lembaganya, pola keterlibatan circle koruptor hampir selalu muncul. Mereka tidak hanya terlibat saat proses korupsi berlangsung, tetapi juga setelah uang hasil kejahatan diterima.
Menurut Budi, circle tersebut sering berperan sebagai perantara penerimaan uang atau disebut layering. Mereka membantu menampung, memindahkan, hingga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
“Circle ini tidak hanya berperan saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering menjadi layer dalam penerimaan uang hasil korupsi maupun sarana untuk menyamarkan aliran dana,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
KPK menyebut circle pelaku utama biasanya berasal dari lingkungan paling dekat, seperti anggota keluarga, sahabat dekat, ajudan, staf kepercayaan, hingga kolega politik yang memiliki akses langsung terhadap pelaku utama.
Beberapa dari mereka bahkan sudah terlibat sejak tahap awal perencanaan korupsi. Ada pula yang hanya berfungsi sebagai penampung uang atau pihak yang memfasilitasi transaksi agar terlihat legal di atas kertas.
Fenomena ini ditemukan dalam sejumlah kasus besar di daerah, termasuk di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung.
Dalam kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek pemerintah. Hal ini menunjukkan bagaimana relasi keluarga dimanfaatkan dalam proses korupsi.
Sementara itu, pada kasus Pemkab Bekasi, ayah dari Bupati Ade Kuswara Kunang, yakni HM Kunang, diduga ikut menerima dan menampung uang suap proyek dari pihak swasta yang terlibat dalam praktik ijon proyek.
Di Pemkab Tulungagung, pola serupa juga terungkap. Orang kepercayaan bupati seperti ajudan atau ADC disebut diperintahkan untuk menagih dan mengumpulkan “jatah” dari sejumlah perangkat daerah.
Tak hanya itu, pola circle koruptor juga ditemukan dalam kasus lain seperti di Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemerintah Provinsi Riau, hingga kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menilai kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang layaknya sebuah ekosistem. Ada pihak yang mengatur, menjalankan, menyimpan, hingga melindungi aliran uang agar tidak terdeteksi.
“Korupsi tidak lagi berdiri sendiri. Jabatan publik sering menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk alat balas jasa dan pembiayaan politik,” ujar Budi.
Untuk membongkar jaringan tersebut, KPK terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dukungan PPATK sangat penting dalam melacak pergerakan dana mencurigakan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui analisis transaksi keuangan, KPK dapat memetakan pola aliran uang, menemukan pelaku tambahan, hingga mengungkap skema pencucian uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan.
Fenomena circle koruptor ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak pelaku utama, tetapi juga seluruh jaringan yang ikut menjaga dan menyembunyikan hasil kejahatan tersebut. (Rhz2797)
