Notification

×

Iklan

Iklan

Lahan Tanah Abang Diperebutkan! Klaim Hercules vs Pemerintah, Siapa Paling Kuat Secara Hukum?

April 12, 2026 Last Updated 2026-04-12T08:18:15Z

Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian memanas. Perbedaan klaim antara Rosario de Marshall alias Hercules dan pemerintah membuka polemik baru yang kini masuk ke ranah hukum.


Pihak Hercules, yang mendampingi ahli waris bernama Sulaeman Effendi, mengklaim lahan tersebut berdasarkan dokumen lama berupa Eigendom Verponding tahun 1923. Dokumen ini dianggap sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang kini menjadi sengketa.


Di sisi lain, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Klaim ini didasarkan pada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2008.


Perbedaan klaim tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum. Sulaeman Effendi resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu turut menyeret sejumlah pihak, mulai dari KAI, Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ketua tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kedua pihak sama-sama mengklaim kepemilikan, sehingga perlu keputusan pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak.


Dari perspektif hukum agraria, kasus ini menjadi sorotan penting. Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, menjelaskan bahwa keabsahan klaim harus dilihat dari proses penerbitan sertifikat HPL oleh BPN.


Menurutnya, setiap penerbitan sertifikat wajib melalui proses pengukuran dan verifikasi lapangan. Jika terdapat cacat prosedur, maka sertifikat tersebut berpotensi dibatalkan secara hukum.


Ia juga menyoroti penggunaan dokumen Eigendom Verponding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen lama seperti eigendom memiliki batas waktu konversi menjadi sertifikat, yang berakhir pada Februari 2026.


“Dokumen eigendom saat ini tidak lagi menjadi bukti kuat kepemilikan. Fungsinya lebih sebagai dasar awal untuk proses konversi,” jelasnya.


Pendapat serupa disampaikan advokat M. Ismak. Ia menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, sistem pembuktian kepemilikan tanah telah berubah. Sertifikat resmi menjadi satu-satunya bukti yang diakui secara hukum.


“Eigendom bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk administratif bahwa pernah ada penguasaan di masa lalu,” ujarnya.


Sementara itu, polemik ini juga menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi lahan tersebut.


Lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi itu direncanakan akan dibangun sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menilai lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik.


Namun, Hercules menantang klaim tersebut dan meminta pemerintah menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan.


“Kalau memang milik negara, tunjukkan bukti. Kita cek bersama asal-usulnya,” tegasnya.


Kasus ini menjadi contoh nyata kompleksitas sengketa agraria di Indonesia, terutama ketika dokumen lama bertemu dengan sistem hukum modern. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu arah kepemilikan sekaligus preseden penting dalam penyelesaian konflik serupa di masa depan.(Rhz2797)