Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah scaling gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jawabannya, layanan pembersihan karang gigi tersebut memang dapat dicover BPJS, tetapi hanya dalam kondisi dan syarat tertentu.
BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung biaya scaling gigi bagi peserta aktif yang memenuhi ketentuan medis. Layanan ini umumnya tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun perlu dicatat, scaling gigi tidak otomatis ditanggung hanya karena peserta ingin membersihkan karang gigi. Prosedur ini harus berdasarkan indikasi medis yang dinilai langsung oleh dokter gigi saat pemeriksaan.
Indikasi medis yang dimaksud biasanya berupa adanya gangguan kesehatan mulut akibat penumpukan karang gigi, seperti radang gusi, gusi bengkak, kemerahan, atau perdarahan. Jika dokter menilai kondisi tersebut memerlukan tindakan scaling, maka perawatan dapat ditanggung BPJS.
Sebaliknya, apabila scaling dilakukan semata-mata untuk alasan estetika atau membersihkan gigi tanpa keluhan medis, layanan tersebut umumnya tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Selain itu, scaling gigi melalui BPJS biasanya dibatasi maksimal satu kali dalam setahun, meski penerapan aturan ini dapat menyesuaikan kebijakan fasilitas kesehatan atau wilayah masing-masing.
Agar bisa menggunakan layanan ini, peserta wajib memastikan status kepesertaan BPJS aktif, tidak memiliki tunggakan iuran, serta menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan gigi secara optimal tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Pemeriksaan rutin tetap penting dilakukan agar masalah gigi dan gusi dapat ditangani sejak dini. (Rhz2797)
