Notification

×

Iklan

Iklan

Menang Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Bongkar Semua: Kami Bukan Halusinasi!

April 24, 2026 Last Updated 2026-04-24T00:32:38Z


Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya memenangkan gugatan hukum melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).


Dalam amar putusan tersebut, Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta ditambah Rp 50 miliar. Jika dikalkulasikan, total nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp531,5 miliar, belum termasuk bunga yang terus berjalan.


Menanggapi kemenangan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menurutnya kebenaran akhirnya terungkap setelah proses panjang yang selama ini diwarnai tudingan dan fitnah.


“Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami difitnah, bahkan dibilang halusinasi. Tapi keputusan hari ini membuktikan semuanya,” kata Jusuf Hamka saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).


Kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang berkaitan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan pihak Hary Tanoesoedibjo pada 12 Mei 1999.


Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan transaksi jual beli seperti yang selama ini diperdebatkan.

Menurut Jusuf Hamka, poin ini sangat penting karena menyangkut dasar hukum utama dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan merupakan alat pembayaran yang sah sehingga tidak bisa dianggap sebagai transaksi jual beli biasa.


“Yang harus digarisbawahi adalah ini transaksi tukar-menukar, bukan jual beli. Karena NCD itu bukan alat pembayaran yang sah,” ujarnya.


Jusuf Hamka juga mengaku sebelumnya sempat pesimis bisa memenangkan perkara tersebut. Ia menilai lawan yang dihadapi bukan pihak biasa, ditambah adanya keterlibatan mantan orang keuangan dari perusahaannya yang kini menjadi tergugat kedua.


Meski begitu, ia berharap di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan semakin banyak hakim yang berani memberikan keadilan tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat.


“Kami tadinya pesimis karena yang kami hadapi bukan orang sembarangan. Tapi sekarang kami melihat masih ada keadilan,” tuturnya.


Meski sudah menang, pihak Jusuf Hamka melalui tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Menurutnya, nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan masih dinilai belum sepenuhnya adil.


Dalam satu hingga dua hari ke depan, pihak lawyer disebut akan menyampaikan sikap resmi terkait kemungkinan langkah hukum berikutnya, termasuk soal perhitungan ganti rugi.


“Menurut lawyer, ini belum fair. Nanti tunggu saja pernyataan resmi. Yang jelas, selama ini yang menghina saya dan bilang saya halusinasi, sekarang terbukti kami tidak halusinasi. Ini fakta,” tegasnya.


Berikut poin penting amar putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara tersebut:


  • Pertama, majelis hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
  • Kedua, kedua tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
  • Ketiga, mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
  • Keempat, Turut Tergugat I diwajibkan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
  • Kelima, Tergugat I dan II juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000.

Sementara untuk tuntutan lainnya, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.

Putusan ini menjadi salah satu perkara bisnis besar yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan dua nama besar dunia usaha nasional. (Rhz2797)