Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh Meluas, Tersangka Kini Bertambah

April 30, 2026 Last Updated 2026-04-30T01:59:01Z


Kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi menetapkan dua tersangka baru, sehingga total pelaku dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang.


Dua tersangka tambahan tersebut berinisial RY (25) dan NS (24). Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4) sore dan menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap balita yang mereka asuh. Bentuk kekerasan yang dilakukan antara lain mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.


Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Daycare Baby Preneur menjadi tiga orang, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.


Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa emosi para pelaku saat menghadapi anak-anak yang sulit diberi makan. Polisi menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya profesionalitas dalam menangani balita, khususnya di lingkungan daycare.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 77B, Pasal 76B, Pasal 80 Ayat (1), serta Pasal 76C dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.


Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara serta denda mencapai Rp72 juta.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rhz2797)