Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu respons resmi dari YouTube terkait surat teguran yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Teguran ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga batas tertentu sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan dari pihak platform tersebut.
Tak hanya YouTube, platform lain seperti TikTok juga menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Komdigi menilai kepatuhan beberapa platform masih bersifat parsial.
Aturan yang menjadi dasar teguran ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan anak dalam penggunaan platform digital di Indonesia.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital nasional. Ia menegaskan bahwa semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menariknya, kebijakan serupa juga telah diterapkan di Australia dan tengah menjadi perhatian sejumlah negara lain yang berencana mengikuti langkah Indonesia dalam mengatur ruang digital yang lebih aman.
Sementara itu, pihak Komdigi juga telah menghubungi Google sebagai induk dari YouTube untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan ke publik.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa YouTube sebenarnya telah memberikan tanggapan internal terhadap surat teguran tersebut. Hal ini terlihat dari aktivitas internal Komdigi yang menunjukkan adanya pembahasan terkait respons platform tersebut.
Sebelumnya, teguran tertulis pertama diberikan kepada YouTube pada 9 April 2026. Dalam sanksi tersebut, platform diminta untuk segera menyesuaikan sistemnya agar sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dalam waktu tujuh hari.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan, maka sanksi dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menata ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memastikan platform global menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia. (Rhz2797)
