Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) dan jurnalis yang ditahan tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah aktivis dan wartawan asal Indonesia dilaporkan ditangkap ketika mengikuti pelayaran kemanusiaan bersama delegasi Global Sumud Flotilla (GSF). Hidayat menilai aksi mereka merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan kegiatan jurnalistik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum internasional.
Menurutnya, penahanan terhadap para aktivis dan jurnalis tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal serta kebebasan sipil. Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan kondisi dan keselamatan seluruh WNI yang kini berada dalam penahanan.
Hidayat menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya di mana pun berada, termasuk mereka yang sedang menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri. Ia juga meminta pemerintah aktif melakukan komunikasi diplomatik dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar para WNI segera dibebaskan.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan kembali menjadi sorotan dunia internasional terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional.
Lima WNI Ditangkap Saat Misi ke Gaza
Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat lima WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan dan ditahan oleh angkatan laut Israel di perairan Siprus pada Senin, 18 Mei 2026.
Salah satu aktivis yang ditahan adalah Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat yang berada di kapal Josef. Selain itu, terdapat tiga jurnalis Indonesia yang berada di kapal Ozgurluk, yakni Thoudy Badai dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari TV Tempo.
Sementara itu, jurnalis Republika Bambang Noroyono atau Abeng disebut berada di kapal berbeda bernama BoraLize saat penangkapan terjadi.
Para peserta misi tersebut diketahui tergabung dalam rombongan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza di tengah konflik yang terus berlangsung di wilayah Palestina.
Kemenlu RI Desak Israel Bebaskan WNI
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat 10 kapal Global Sumud Flotilla yang ditahan oleh tentara Israel.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga telah menyampaikan protes diplomatik dan mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh awak kapal, termasuk WNI yang ikut dalam misi tersebut.
Kemenlu menegaskan bahwa misi kemanusiaan internasional seharusnya tidak menjadi sasaran penahanan maupun tindakan represif. Pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kondisi para WNI yang ditahan.
Kasus ini pun memicu perhatian publik di Indonesia, terutama terkait perlindungan terhadap jurnalis dan relawan kemanusiaan yang menjalankan tugas di wilayah konflik internasional. (Rhz2797)
