Notification

×

Iklan

Iklan

Geger! Ponpes di Pati Disetop Terima Santri Baru, Terancam Ditutup Permanen

Mei 03, 2026 Last Updated 2026-05-03T06:15:59Z

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki tahap serius. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di lembaga tersebut.


Keputusan ini diambil setelah kasus yang ditangani oleh Polresta Pati resmi naik ke tahap penyidikan. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal sekaligus melindungi para santri.


Penghentian sementara ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan tata kelola pesantren. Kemenag menegaskan bahwa aktivitas penerimaan santri baru baru bisa dibuka kembali jika seluruh permasalahan telah diselesaikan dan standar perlindungan anak benar-benar terpenuhi.


Lebih jauh, Kemenag juga membuka kemungkinan sanksi lebih berat. Jika pihak pesantren terbukti tidak mampu memperbaiki sistem pengelolaan dan mengabaikan standar keamanan serta perlindungan santri, maka izin operasionalnya bisa dicabut secara permanen.


Tak hanya itu, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat dalam kasus ini segera diberhentikan dari seluruh aktivitas di lingkungan pesantren. Posisi mereka harus digantikan oleh tenaga pendidik yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen dalam memberikan pengasuhan yang aman selama 24 jam.


Pihak kepolisian sendiri telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat pembuktian.


Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2025, namun penanganannya sempat berjalan lambat. Perhatian publik kembali meningkat setelah para korban mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang berjalan.


Diketahui, korban dalam kasus ini merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memastikan sistem pengawasan dan perlindungan anak berjalan secara maksimal demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Rhz2797)