Viral di media sosial seorang wanita berinisial JES mengeluhkan pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap koleksi kartu Pokemon miliknya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Peristiwa tersebut langsung memicu perdebatan publik mengenai aturan barang bawaan dari luar negeri.
Menanggapi ramainya pembahasan tersebut, pihak Bea Cukai akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang tersebut.
Menurut keterangan Bea Cukai, pemeriksaan bermula saat petugas melakukan pengecekan bagasi penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Dari hasil pemindaian X-ray, ditemukan indikasi adanya kartu Pokemon dalam jumlah cukup besar di dalam koper milik JES.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Dalam aturan itu disebutkan setiap barang impor wajib dilaporkan kepada petugas untuk pemeriksaan kepabeanan.
Bea Cukai menjelaskan setiap penumpang memang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500 untuk barang pribadi. Namun fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang yang dibawa diduga sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Selain jumlah barang yang dinilai cukup banyak, sistem manajemen risiko Bea Cukai juga mendeteksi indikasi aktivitas jasa titipan atau jastip. Dugaan tersebut muncul karena frekuensi perjalanan luar negeri penumpang yang cukup sering dalam waktu berdekatan, ditambah adanya pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang dari luar negeri di media sosial.
Dalam pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan koleksi kartu Pokemon dengan nilai yang dinilai cukup tinggi. Bea Cukai menyebut harga satu kartu tertentu bahkan bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp100 juta, sementara kartu langka tertentu dapat bernilai sampai Rp1,5 miliar.
Saat proses klarifikasi berlangsung, JES menjelaskan bahwa kartu-kartu tersebut merupakan hadiah dan koleksi pribadi, bukan untuk dijual kembali. Penumpang juga menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas.
Setelah dilakukan verifikasi data dan pemeriksaan dokumen, Bea Cukai akhirnya menyimpulkan barang tersebut termasuk barang pribadi. Karena itu, kartu Pokemon milik JES dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Bea Cukai juga membantah tudingan adanya intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya menegaskan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai aturan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan menghormati hak setiap penumpang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bagi para pelancong dari luar negeri untuk memahami aturan barang bawaan, terutama jika membawa barang koleksi bernilai tinggi atau dalam jumlah besar. (Rhz2797)
