Polemik di ruang digital kembali mencuat setelah pernyataan yang disampaikan Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya menuai respons keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, hingga pembunuhan karakter.
Dalam pernyataan resminya, Meutya mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi adanya narasi yang menyerang secara personal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa isi video tersebut tidak berdasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Meutya, konten tersebut tidak hanya sekadar kritik, tetapi sudah masuk dalam kategori hoaks dan provokasi. Narasi yang dibangun dinilai merendahkan martabat pimpinan negara serta berisiko menimbulkan perpecahan bangsa jika terus disebarluaskan.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah untuk bertukar gagasan secara sehat, bukan menjadi tempat menyebarkan kebencian atau serangan terhadap individu. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Sementara itu, video yang menjadi sorotan dengan judul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dilaporkan sudah tidak lagi dapat diakses melalui kanal YouTube resmi milik Amien Rais. Konten berdurasi sekitar delapan menit tersebut sebelumnya sempat beredar luas dan memicu berbagai reaksi publik.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya, demi menjaga persatuan di era digital yang semakin terbuka. (Rhz2797)
