Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengungkapkan bahwa mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026 berasal dari lingkungan keluarga. Temuan ini menjadi sorotan karena keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru mendominasi laporan pelanggaran hak anak.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa dari total 261 kasus dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA), sebanyak 209 kasus berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Data tersebut dirilis dalam laporan pengawasan perlindungan anak periode Januari-April 2026.
Menurut Aris, persoalan keluarga masih menjadi sumber utama pengaduan yang diterima KPAI setiap tahunnya. Ia menilai pola pengasuhan yang tidak menggunakan pendekatan positif dapat mengancam tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun mental.
Dalam rincian kasus yang diterima KPAI, terdapat 58 kasus anak yang menjadi korban pengasuhan bermasalah atau konflik orangtua dan keluarga. Selain itu, ada 43 kasus terkait pelarangan akses anak untuk bertemu anggota keluarga, serta 29 kasus mengenai tidak terpenuhinya hak nafkah anak.
KPAI menilai kondisi tersebut dapat berdampak luas terhadap kehidupan anak, termasuk memengaruhi pendidikan, kesehatan mental, hingga kebutuhan perlindungan khusus. Ketika hak anak tidak terpenuhi di lingkungan keluarga, maka risiko munculnya masalah di ruang sosial lainnya juga semakin besar.
Sepanjang empat bulan pertama 2026, KPAI menerima total 301 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, ditemukan 426 kasus pelanggaran terhadap anak. Angka tersebut menunjukkan bahwa satu laporan pengaduan dapat memuat lebih dari satu bentuk pelanggaran hak anak.
Aris menjelaskan, kasus yang diterima tidak hanya terkait pemenuhan hak anak, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam kategori perlindungan khusus. Dari total kasus tersebut, sebanyak 403 kasus telah mendapatkan layanan psikoedukasi dari KPAI.
Sementara itu, 23 kasus lainnya ditangani melalui pengawasan lapangan, mediasi, hingga koordinasi dengan pihak terkait. Langkah penanganan dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari case conference, kunjungan langsung ke lokasi, hingga mediasi antara pihak yang berselisih.
Selain berasal dari laporan masyarakat, KPAI juga menemukan sejumlah kasus dari isu yang viral di media sosial maupun pemberitaan publik. Tercatat ada 14 kasus yang ditindaklanjuti karena menjadi perhatian masyarakat luas.
KPAI juga mencatat adanya sembilan kasus yang berasal langsung dari pengaduan masyarakat di berbagai daerah. Wilayah pengawasan mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, hingga Sumatera Utara.
Temuan KPAI ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Pengasuhan yang sehat dan komunikasi yang baik dinilai menjadi faktor utama untuk mencegah meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia.(Rhz2797)
