Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Kredit dan Investasi Menggiurkan, 13 Pensiunan ASN di Banyumas Kehilangan Rp 1,8 Miliar

Mei 31, 2026 Last Updated 2026-05-31T15:32:25Z

Kasus dugaan penipuan yang menyasar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghebohkan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sebanyak 13 pensiunan dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 1,8 miliar akibat skema yang diduga melibatkan mantan pegawai sebuah bank di Purwokerto.


Para korban mengaku tergiur dengan tawaran kredit bernilai besar yang disertai janji keuntungan investasi. Namun, setelah proses berjalan, dana yang dijanjikan tidak pernah dapat dinikmati, sementara kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan.


Awalnya Ajukan Pinjaman Kecil, Malah Ditawari Kredit Ratusan Juta


Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, Banyumas, mengaku semula hanya membutuhkan pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk biaya pendidikan anaknya. Namun saat mengurus pengajuan kredit, ia justru ditawari fasilitas pinjaman dengan nilai mencapai Rp 550 juta.


Menurut penjelasan yang diterimanya saat itu, dana yang benar-benar dicairkan hanya sebesar kebutuhan awal, sedangkan sisa plafon kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito. Keuntungan dari deposito tersebut dijanjikan dapat digunakan untuk membayar cicilan setiap bulan.


Belakangan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak dapat diakses, sementara cicilan kredit tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Dana Simpanan Rp 200 Juta Hilang dari Rekening


Korban lainnya, Kusyanti, seorang pensiunan guru di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan sebesar Rp 200 juta. Ia menyatakan seluruh proses transaksi dilakukan di kantor bank pada jam operasional dan dilayani oleh petugas yang bekerja di sana.


Namun setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang telah disetorkan tidak tercatat masuk ke rekening miliknya. Temuan tersebut membuatnya menyadari adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi yang dijalani.


Kuasa Hukum Sebut Jumlah Korban Berpotensi Bertambah


Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 13 orang yang telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Mayoritas korban merupakan pensiunan guru dan mantan pegawai instansi pemerintah.


Menurutnya, pola yang digunakan terduga pelaku cenderung serupa, yakni menawarkan kredit dalam jumlah besar yang dibarengi janji keuntungan investasi. Ia juga menilai proses pencairan kredit berlangsung tidak lazim karena dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam.


Djoko menduga produk investasi yang ditawarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mengarah pada praktik investasi bodong.


Bank Akui Ada Dugaan Fraud oleh Mantan Pegawai


Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawai berinisial D. Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta penawaran produk yang tidak termasuk layanan resmi bank.


Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga menggunakan identitas dan nama perusahaan untuk menawarkan produk yang sebenarnya tidak tersedia di bank tersebut. Selain itu, ditemukan pula dugaan pemalsuan sejumlah formulir dan surat yang dibuat atas nama pribadi.


Menurut Puguh, pegawai yang bersangkutan telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.


Investigasi Internal dan Langkah Hukum Masih Berjalan


Pihak bank menyatakan masih melakukan investigasi internal untuk memastikan jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan. Hingga saat ini, proses penelusuran terus dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak terkait.


Manajemen bank juga menyampaikan rasa prihatin terhadap para nasabah yang terdampak dan berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk menempuh langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun kredit yang menjanjikan keuntungan besar tanpa penjelasan produk yang jelas dan transparan.(Rhz2797)