Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib pilah sampah mulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang bertujuan mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat sejak dari sumbernya.
Peluncuran perdana program tersebut akan digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan aturan ini menjadi langkah awal Jakarta untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pada tanggal 10 Mei kita mulai pelaksanaan Ingub pemilahan sampah yang sudah saya tandatangani,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Rasuna Said Disiapkan Jadi Lokasi CFD Baru
Tak hanya menjadi lokasi kick-off program pemilahan sampah, Jalan Rasuna Said juga dipersiapkan menjadi kawasan CFD baru seperti Sudirman-Thamrin.
Menurut Pramono, kombinasi program lingkungan dan ruang publik ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota.
Pemprov DKI menilai perubahan perilaku warga menjadi kunci utama mengurangi beban sampah yang terus meningkat setiap harinya.
Percontohan Sudah Dimulai di Jakarta Utara
Sebelum diterapkan secara luas, program pemilahan sampah sebenarnya sudah diuji coba di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemprov berencana memperluas sistem tersebut ke berbagai wilayah Jakarta secara bertahap agar pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah memperkuat infrastruktur pengolahan sampah, termasuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pramono menyebut Jakarta nantinya akan memiliki tiga fasilitas PLTSa yang didukung operasional RDF Rorotan yang saat ini sudah berjalan.
Sampah Dibagi Jadi 4 Jenis
Dalam aturan baru tersebut, warga diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori utama, yaitu:
- Sampah organik
- Sampah anorganik
- Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Sampah residu
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun akan diolah melalui komposting, biodigester, atau budidaya maggot.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kertas diarahkan untuk didaur ulang atau masuk ke bank sampah.
Untuk sampah B3 seperti baterai dan lampu bekas, penanganannya harus dilakukan secara khusus melalui TPSB3.
Sedangkan sampah residu yang sudah tidak dapat diolah akan dikirim ke fasilitas RDF maupun PLTSa.
Warga Bisa Dikenai Sanksi
Aturan ini berlaku untuk rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Pemerintah juga memperkuat peran lurah dan pengurus RW dalam pengawasan di lingkungan warga.
Lurah diminta aktif melakukan edukasi sekaligus memastikan masyarakat menjalankan pemilahan sampah sesuai aturan.
Menariknya, pengurus RW nantinya dapat memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat lingkungan.
Namun di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil menerapkan sistem pemilahan sampah dengan baik dan konsisten. (Rhz2797)
