Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan WNI Terjebak di Kamboja, Pemerintah Hapus Denda Overstay hingga 15 Juni

Mei 24, 2026 Last Updated 2026-05-24T05:01:46Z


Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh berhasil memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi ribuan warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diberikan kepada 5.950 WNI yang diduga terkait kasus jaringan penipuan daring atau online scam.


Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemulangan WNI ke Indonesia di tengah operasi besar-besaran pemberantasan sindikat penipuan online yang masih berlangsung di Kamboja sejak awal 2026.


Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus mengupayakan perlindungan sekaligus membantu proses kepulangan para WNI yang menghadapi berbagai kendala administratif maupun finansial.


“KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).


KBRI juga mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan.


Berdasarkan data KBRI, sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026 terdapat 9.537 WNI yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.630 orang telah berhasil difasilitasi pulang ke Tanah Air.


Sebagian besar WNI mengaku mengalami berbagai kesulitan, mulai dari kehilangan atau tidak memiliki paspor, denda overstay yang membengkak, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan. Kondisi ini membuat proses penanganan menjadi semakin kompleks karena banyaknya WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan.


Pemerintah Kamboja memberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI penerima penghapusan denda untuk segera meninggalkan negara tersebut dan kembali ke Indonesia.


Selain persoalan administrasi imigrasi, banyak WNI juga mengalami kesulitan ekonomi selama menunggu proses kepulangan. Untuk membantu para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara. Namun saat ini kapasitas tempat penampungan disebut telah penuh dengan sekitar 300 WNI yang masih tinggal di sana.


KBRI kembali mengingatkan para WNI yang sudah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) maupun persetujuan penghapusan denda overstay agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk pulang ke Indonesia.


Di sisi lain, KBRI juga mencatat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring saat ini masih berada di sejumlah fasilitas detensi milik aparat Kamboja setelah terjaring razia kepolisian setempat.


Pada 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran terhadap 265 WNI yang ditahan di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mendata kebutuhan mereka dalam proses pemulangan ke Indonesia.(Rhz2797)