Notification

×

Iklan

Iklan

Siap-Siap! Operasi Patuh 2026 Mulai Digelar, Polisi Kini Andalkan Tilang Digital

Mei 27, 2026 Last Updated 2026-05-27T02:28:03Z


Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini disebut berbeda karena penegakan hukum akan lebih banyak mengandalkan sistem digital berbasis teknologi.


Informasi tersebut disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Jakarta, Senin (25/5/2026).


Dalam keterangannya, Aries menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung tema transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan menjadi fokus utama selama operasi berlangsung.


Pengendara Akali Kamera ETLE Jadi Target


Pada operasi kali ini, polisi akan memberi perhatian khusus terhadap pengendara yang sengaja mengakali kamera ETLE agar terhindar dari tilang elektronik. Bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain melepas pelat nomor kendaraan, menutup sebagian angka pelat, hingga memodifikasi tampilannya menggunakan stiker atau cat tertentu.


Pelanggaran tersebut dianggap menghambat efektivitas kamera ETLE statis dalam membaca identitas kendaraan. Karena itu, polisi mulai menyiapkan teknologi tambahan untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan.


Salah satu teknologi yang akan dimanfaatkan adalah ETLE Drone Mobile yang memiliki kemampuan face recognition atau pengenal wajah. Teknologi ini memungkinkan petugas memantau pelanggar lalu lintas secara lebih fleksibel dan akurat.


Penindakan Didominasi Tilang Elektronik


Korlantas Polri juga menetapkan komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.


Sementara itu, tilang manual hanya digunakan sekitar 30 persen dan diprioritaskan untuk pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti melawan arus atau berkendara secara ugal-ugalan.


Adapun 10 persen sisanya berupa teguran simpatik yang dilakukan dengan pendekatan humanis dalam situasi tertentu.


Menurut Aries, pendekatan digital dipilih untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.


Pengendara Diminta Periksa Kendaraan


Menjelang dimulainya operasi, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan surat kendaraan serta kondisi fisik kendaraan tetap sesuai aturan. Polisi juga mengingatkan agar pengendara tidak melakukan modifikasi yang melanggar hukum demi menghindari sanksi tilang elektronik.


Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya bisa ditekan.(Rhz2797)