Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Tuntutan Noel Ebenezer Digelar Hari Ini, Pengakuan Bersalah Jadi Sorotan

Mei 18, 2026 Last Updated 2026-05-18T09:48:41Z


Sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda sidang kali ini menjadi tahap penting dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung awal Mei lalu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan aliran dana miliaran rupiah dari praktik pungutan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.


Dalam dakwaan jaksa, Noel disebut bersama sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemaksaan terhadap pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan sejumlah uang. Total dana yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.


Jaksa memaparkan bahwa praktik pungutan itu telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat dan lisensi K3. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan budaya pungutan nonresmi atau uang undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.


Mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, disebut meminta bawahannya tetap melanjutkan praktik pungutan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja atau PJK3. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap penerbitan maupun perpanjangan sertifikat.


Dalam berkas dakwaan, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tersebut. Jaksa juga menilai penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.


Karena itu, seluruh penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan dikategorikan sebagai suap. Noel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada sidang sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan menyesal telah menerima uang dan fasilitas dalam perkara tersebut. Dalam pernyataannya di ruang sidang, Noel juga mengaku malu serta meminta maaf kepada hakim dan publik atas tindakannya.


Ia menegaskan tidak pernah berniat mengalihkan kesalahan kepada pihak lain sejak proses penyidikan hingga persidangan berjalan. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu sorotan menjelang pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang hari ini.


Sidang tuntutan Noel Ebenezer diperkirakan akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 tersebut.(Rhz2797)