Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Tengah Malam! Ternyata Ini Alasan Bea Cukai Razia Warung Madura yang Bikin Heboh

Mei 08, 2026 Last Updated 2026-05-08T10:53:21Z


Sebuah video yang memperlihatkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merazia warung Madura di Tegal viral di media sosial. Aksi tersebut menuai berbagai spekulasi, mulai dari dugaan pungutan liar hingga tudingan petugas gadungan.


Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai membantah seluruh isu yang beredar. Mereka memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar dalam kegiatan tersebut. Petugas yang terlibat juga disebut telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menunjukkan identitas resmi serta surat perintah saat melakukan pemeriksaan.


Perlu diketahui, razia tersebut bukan kejadian baru. Operasi dilakukan pada April 2026, tepatnya di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Namun, rekaman videonya baru ramai diperbincangkan publik pada awal Mei.


Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan distribusi rokok ilegal. Petugas mendatangi tiga lokasi berbeda untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penjualan dan distribusi barang kena cukai tersebut.


Meski begitu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya rokok ilegal di lokasi yang diperiksa. Setelah memastikan kondisi aman dan tidak ada pelanggaran, petugas langsung menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor.


Bea Cukai menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai undang-undang, sekaligus upaya menjaga iklim usaha tetap sehat serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.


Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pemberantasan rokok ilegal dan bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Sebagai catatan, jaringan toko yang sama sebelumnya pernah dikenai sanksi pada 2025 karena terbukti menjual rokok ilegal.


Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang simpang siur di media sosial, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terkait pentingnya pengawasan peredaran barang kena cukai di Indonesia. (Rhz2797)