Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Ketiganya juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Berawal dari Pemeriksaan Sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian menyimpulkan terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Kejagung menyebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Dadan diduga terkait kapasitasnya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional saat program berjalan. Sementara Sony Sonjaya diduga terlibat dalam jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Program MBG Jadi Sorotan
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyasar program strategis pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam aspek tata kelola dan pengelolaan anggaran.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Keputusan pencopotan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap ketiganya.
Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat program tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.(Rhz2797)
